KUBU RAYA – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti kasus tragis yang menggemparkan warga Kubu Raya dan sekitarnya. Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, yang di duga sebagai penyandang disabilitas bisu tuli dan yatim piatu, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut informasi yang beredar di media, pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri barang berharga. Namun aksinya dipergoki oleh pemilik rumah. Diduga panik, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Dr. Herman menegaskan bahwa meskipun pelaku terlibat dalam tindak pidana, hak-haknya sebagai anak di bawah umur dan penyandang disabilitas harus tetap dijamin.
“Dalam proses hukum, pelaku wajib didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak dan ahli bahasa isyarat, agar ia dapat memahami proses yang dijalani dan membela diri secara adil,” ujar Dr. Herman. Kamis, 8 Mei 2025
Ia juga menyoroti pentingnya perhatian dari pemerintah daerah. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi dinas terkait dalam menjalankan fungsi perlindungan anak, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan seperti yatim piatu dan penyandang disabilitas.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi juga cermin dari kurangnya kepekaan dan pengawasan pemerintah terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Bupati harus mengevaluasi kinerja dinas terkait atas kelalaian dalam mencegah terjadinya kasus seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Herman menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), negara berkewajiban memberikan pendampingan khusus, penasihat hukum, serta memastikan proses hukum yang manusiawi dan adil bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Anak, siapapun dia, memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan masa depan. Kita tidak bisa membiarkan sistem mengabaikan nasib mereka hanya karena mereka tersandung masalah hukum,” pungkasnya.