Proyek Fiber Optik Bermasalah, Kejari Pontianak Tahan Dua Tersangka

  • Bagikan
Dokumentasi Penampakan penahanan tersangka di Kejari Pontianak

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan jaringan fiber optik untuk peningkatan konektivitas internet antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kedua tersangka yang ditahan adalah S (59), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalbar selaku Pengguna Anggaran (PA), serta AI (45), Direktur PT. BCM yang merupakan kontraktor pelaksana proyek. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam keterangan pers, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Diskominfo Kalbar tersebut. Proyek itu berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, S dan AI diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3.668.700.772 (tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).

Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, yakni:

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S

Keduanya akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025, guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lanjutan. (Dewa)

  • Bagikan