PONTIANAK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, sebagai kuasa hukum masyarakat, mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) dan PT. Kayung Agro Lestari (KAL).
Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 2 Desember 2024. Dalam surat tersebut, LBH Herman Hofi Law menyuarakan keprihatinannya atas lambannya respons dari pihak kepolisian terhadap laporan yang telah dilayangkan sejak 2 November 2024.
“Laporan kami sudah cukup lama masuk, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Dugaan pelanggaran ini telah merugikan banyak pihak, dan kami berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan keadilan,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD, Direktur LBH Herman Hofi Law, Kamis, 5 Desember 2024
Ketua LBH Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar, mengungkapkan dugaan tindak pidana berat, termasuk penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang oleh Koperasi LAB dan PT KAL. Bukti-bukti berupa dokumen, data pendukung, dan kesaksian masyarakat telah diserahkan kepada Polda Kalbar sebagai bagian dari laporan.
Kasus ini diduga berdampak luas, tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan badan usaha terkait. Salah seorang anggota koperasi mengaku kecewa dengan situasi tersebut.











