Pakar Hukum: Blokir Rekening Bank Tanpa Izin Pengadilan, Dinilai Langgar Hukum

  • Bagikan

PONTIANAK – Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras tindakan pemblokiran rekening bank yang dilakukan tanpa izin pengadilan.

Menurutnya, pemblokiran semacam itu seharusnya hanya boleh dilakukan jika telah mendapat persetujuan dari pengadilan, kecuali untuk kasus yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

“Pembatasan akses rekening seseorang harus berdasarkan alasan yang jelas dan sah secara hukum, bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak,” ujar Dr. Herman pada Rabu (6/November/2024).

Ia menekankan bahwa tindakan pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat bisa dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak privasi serta keamanan aset setiap warga negara.

Dikatakan Dr. Herman Hofi, setiap individu memiliki hak yang dilindungi oleh hukum atas privasi dan keamanan asetnya. Karena itu, Dr. Herman mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus mematuhi prosedur hukum dalam proses pemblokiran rekening.

  • Bagikan