Kasus Pemutusan Kerjasama Sepihak Sutekno vs CV. Cahaya Pangan Berlanjut di PN Pontianak

  • Bagikan

PONTIANAK – Kasus gugatan yang diajukan Sutekno terhadap CV. Cahaya Pangan terkait pemutusan kerjasama secara sepihak masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak. Senin, 28 Oktober 2024.

Pada persidangan kali ini, pihak penggugat kembali menghadirkan seorang saksi yang merupakan sopir ekspedisi di PT. Cahaya Sejahtera Mulia. Saksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi penggugat dengan memberikan keterangan yang relevan mengenai kegiatan operasional yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kuasa hukum Sutekno, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan bahwa keterangan saksi ini cukup baik dan mendukung gugatan kliennya.

“Kita yakin bahwa majelis hakim akan sangat konsisten, dan bagaimana melihat fakta-fakta dalam persidangan itu sendiri. Bukti-bukti sudah kita hadirkan dalam persidangan tadi,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dr. Herman juga menambahkan bahwa pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli yang memiliki spesialisasi di bidang pelabuhan pada persidangan mendatang. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait bongkar muat di pelabuhan, terutama menyangkut peran buruh, yang menurutnya memiliki kekhususan tersendiri.

  • Bagikan