PONTIANAK – Hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin terasa. Berbagai kekuatan dikerahkan, dan simpul-simpul massa tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT/RW, menjadi sasaran untuk dimanfaatkan sebagai tim sukses para kandidat.
Dr. Herman Hofi Munawar, seorang pengamat hukum dan kebijakan publik, memberikan pandangannya terkait hal tersebut.
Menurut Herman Hofi, netralitas Ketua RT/RW dalam pilkada sangat penting, mengingat posisi mereka sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
“Para Ketua RT/RW memiliki peran strategis dalam menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif, aman, dan tentram. Mereka harus berdiri netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi menjadi tim sukses dalam pilkada,” ungkap Dr. Herman.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa pengurus RT/RW dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik. Di Kota Pontianak, aturan ini bahkan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pengurus RT/RW merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lain atau menjadi anggota partai politik. Larangan tersebut berlaku tidak hanya untuk RT/RW, tetapi juga untuk lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu.