Kasus Pemutusan Kerjasama, Sidang Berlanjut, Kuasa Hukum Sutikno Yakin Gugatan Diterima Majelis Hakim

  • Bagikan

PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan kasus pemutusan kerjasama sepihak antara CV. Cahaya Pangan dan Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut selama 11 tahun. Pada sidang kali ini, dua saksi dari pihak tergugat dihadirkan, salah satunya dari Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Barat.

Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Sutikno selaku penggugat, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana dua saksi dari pihak tergugat CV. Cahaya Pangan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Meski begitu, Herman menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan tidak mempengaruhi posisi gugatan yang diajukan kliennya.

“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Dua saksi yang dihadirkan tidak ada yang melemahkan dalil gugatan kami, dan kami yakin gugatan ini akan diterima oleh majelis hakim,” kata Herman kepada media usai persidangan. Senin, 21/10/2024.

Menurutnya, dari sidang sebelumnya hingga hari ini, tidak ada satu pun aspek dari kesaksian yang mampu meruntuhkan argumentasi gugatan yang diajukan. Herman juga menekankan bahwa timnya akan terus melengkapi bukti dan saksi baru untuk memperkuat posisi mereka di persidangan mendatang.

  • Bagikan