Sengketa Tanah Parit Derabak, Herman Hofi: Kades Parit Baru Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen

  • Bagikan

PONTIANAK – Sengketa tanah di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dikeluhkan karena diduga penuh dengan manipulasi fakta hukum. Hal ini disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum William Andrean Bianto, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1314 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kubu Raya.

Menurut Dr. Herman, kasus ini bermula pada akhir tahun 2021 ketika kliennya, William Andrean Bianto, berencana membangun perumahan di atas tanah miliknya dengan menunjuk Tohir sebagai pemborong. Namun, pada awal Januari 2022, tanah tersebut tiba-tiba dipagari dan dipasang baliho oleh Madiri, yang mengklaim sebagai ahli waris dari mendiang Ali Asmin.

“Tindakan pemagaran dan pemasangan baliho ini memaksa klien kami untuk melaporkannya ke Polres Kubu Raya pada 31 Januari 2022, dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA,” ujar Herman.

Madiri, pada gilirannya, melayangkan pengaduan balik pada 23 Februari 2022, menuduh adanya pemalsuan dalam proses penerbitan SHM Nomor 1314 milik William Andrean Bianto. Pengaduan ini dilandasi oleh Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terbit tahun 2021 dan diregistrasi oleh Kepala Desa Parit Baru, Musa. Aneh, menurut Herman, karena SHM 1314 diterbitkan tahun 2019 berdasarkan SPT tahun 2008 atas nama pemilik sebelumnya, Ariyanto.

“Pengaduan klien kami mandek, sementara pengaduan balik Madiri justru ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) pada 26 April 2022,” ungkap Herman. Ini membuat Herman mempertanyakan keadilan dan profesionalisme penyidik, terutama karena SHM William memiliki dasar hukum yang kuat, sementara SPT yang digunakan Madiri justru baru diterbitkan pada 2021.

Penyidikan atas pengaduan William berlarut-larut hingga baru ada pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada 11 Juli 2022, atau enam bulan setelah laporan awal. Namun, dalam kurun waktu tersebut, pengaduan balik dari Madiri sudah ditingkatkan menjadi LP.

Ironisnya, menurut Herman, SPT yang menjadi dasar klaim Madiri diduga palsu. Percakapan WhatsApp antara Tohir dan Kades Parit Baru, Musa, menunjukkan bahwa tanah yang disebut dalam SPT Madiri sebenarnya berada di Jalan Parit Sinbin, bukan di Jalan Parit Derabak.

  • Bagikan