PONTIANAK – Kepala desa, sebagai bagian dari aparat pemerintah di tingkatan paling bawah, memegang peran strategis dalam memastikan kepastian hukum terkait hak atas tanah di wilayahnya. Peran ini sangat krusial karena tanah merupakan salah satu sumber daya yang penting bagi masyarakat, khususnya di pedesaan.
Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa Kepala desa memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sementara atas tanah sebelum dilakukan sertifikasi resmi.
“Kewenangan ini memberi kepala desa otoritas istimewa dalam mengelola dan mengatur pertanahan di wilayahnya. Kepala desa biasanya memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi pertanahan di desanya, termasuk kepemilikan dan penguasaan tanah,” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar. Minggu, 6/10/2024.
Wewenang Kepala Desa seharusnya digunakan dengan bijaksana untuk mendukung masyarakat dalam proses legalisasi hak atas tanah, menciptakan ketertiban, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Namun, sangat disayangkan, dalam praktiknya seringkali ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
“Banyak kepala desa yang menerbitkan SKT secara sembarangan demi keuntungan pribadi. Surat-surat keterangan ini diterbitkan tanpa mematuhi prosedur yang seharusnya, bahkan dalam beberapa kasus, verifikasi dilakukan tanpa cermat oleh camat sebagai pihak yang lebih tinggi. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah bagi munculnya konflik pertanahan dan praktik mafia tanah di berbagai daerah,” terangnya.
Dalam kasus penyelewengan ini, SKT sering kali diterbitkan atas nama pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah yang sah dan menambah kompleksitas masalah pertanahan di desa. Situasi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan desa secara menyeluruh.