Pemutusan Mitra Kerja Sepihak! Sidang Sutikno vs CV Cahaya Pangan Memanas di PN Pontianak

  • Bagikan

PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang kasus pemutusan kerjasama sepihak terhadap Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja sama dengan CV. Cahaya Pangan selama 11 tahun. Sutikno, yang mempekerjakan 7 buruh mengalami pemutusan kerjasama secara tiba-tiba oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Sidang ini berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024 siang.

Pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni Suhardi dan Bendi, yang memberikan keterangan mengenai history atau awal Penggugat bekerjasama dengan Cv. Cahaya Pangan.

Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD), Musta’an, menyatakan bahwa kesaksian dari kedua saksi tersebut telah mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Menurut Musta’an, kesaksian tersebut mencerminkan kenyataan bahwa para buruh bongkar muat bekerja dalam sistem yang sudah berlangsung turun-temurun,

“Itulah kenyataan sebenarnya, pekerjaan ini sudah diwariskan dari orang tua ke anak,” ujar Musta’an usai persidangan.

Musta’an menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari pemberhentian kerjasama sepihak yang dilakukan terhadap Sutikno, anggota KJPP RD Kalimantan Barat, tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Pemberhentian ini dinilai bertentangan dengan pekerjaan lokal yang telah lama berlangsung sejak tahun 1960-an.

Pemberhentian kerja sama sepihak ini dilakukan tanpa alasan jelas, lanjutnya. “Ini sangat miris, perusahaan CV. Cahaya Pangan seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Pengusaha tidak boleh semena-mena memberhentikan kerjasama tanpa ada kesalahan,” tambah Musta’an.

  • Bagikan