AKAINEWS – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Rumah sakit merupakan instrumen penting untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan masyarakat, bertugas melakukan pelayanan kesehatan masyarakat, Menjaga agar masyarakat tetap sehat dan bugar merupakan tugas pemerintah yang diamanahkan konstitusi. Katanya, Sabtu,02/09/2023.
“Institusi Rumah sakit yang di dalam nya terdapat sejumlah tenaga kesehatan dengan berbagai keahlian yang ditugaskan untuk melakukan pelayanan kesehatan masyarakat serta bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di dalam rumah sakit”.
“Dengan demikian rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang ditunjukan dan ditugaskan dalam melakukan berbagai tindakan medis kepada pasien”.
“Tanggung jawab ini tergambar pada Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata. Ketentuan dalam kedua pasal tersebut bersifat umum tidak hanya mengatur kelalain pihak rumah sakit saja, dan pengaturan lebih khusus mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit telah diatur di dalam UU. No.44 Thn 2009, Tentang Rumah Sakit Pasal 46 yang Menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit”.
“Dalam pasal tersebut menerapkan asas Corporate Liability yang mengharuskan rumah sakit untuk selalu mengawasi dan mengontrol segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh bawahannya agar tidak terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien ataupun keluarga pasien ketika pasien di rugikan ?”.
“Upaya yang dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun non-litigasi. Keduanya memiliki kelemahan dan kelebihan.
Kedua cara itu dapat digunakan pasien ataupun keluarga pasien dalam menyelesaikan masalah medis yang terjadi antara dirinya dengan pihak rumah sakit atau tenaga medis”.