AKAI NEWS – Layanan Ojek Online (OJOL) semakin semarak di Kota Pontianak dan beberapa daerah di Kalbar. Tidak dapat dipungkiri bahwa Kemajuan teknologi informasi menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai aktifitas kesehariannya.
Kemajuan teknologi itu di manfaatkan oleh para penyedia jasa transportasi online yang sangat membantu masyarakat dan sekaligus membantu pemerintah dalam memberikan akses pada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
BACA JUGA : Dies Natalis ke 67, IPDN Kampus Kalbar Gelar Lombat Debat
Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai driver ojek online belum mendapatkan payung hukum yang jelas dan spesifik dari pihak penyedia layanan.
“Angkutan dari ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan juga membuka peluang kerja, namun belum ada payung hukumnya,” kata Dr. Herman Hofi Munawar, Kamis 15 Maret 2023.
Ia mengatakan, ada beberapa aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah yaitu, pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan baik driver maupun penumpangnya. Perlu adanya jaminan pada pengemudi ojol dan penumpang nya.
Pemerintah Daerah hendaknya melakukan analisis dan menyikapi masalah yang di alami ojol. Tentu saja dalam hal ini perlu adanya regulasi daerah (PERDA) yang menjadi payung hukum bagi perusahaan aplikasi transportasi online Driver ojol.
“Dalam perkembangannya Pemerintah Daerah dan DPRD harusnya mencari formula yang tepat untuk mengatur ojol dalam pelayanan dibidang transportasi. Peraturan Menteri 12 tahun 2019 yg dijadikan acuan sebagai regulasi sementara yang digunakan sampai saat ini, regulasi itu perlu dipertegas dalam peraturan daerah,” ujarnya”.
Untuk itulah, Ia mendesak agar Pemerintah Daerah segera menerbitkan payung hukum untuk melindungi driver ojek online.***