Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum untuk Lindungi Driver Ojek Online, Pengamat Jelaskan Ini

  • Bagikan
Ilustrasi pengemudi ojek online belum mendapatkan perlindungan hukum dari penyedia layanan. Foto : Istimewa

AKAI NEWS – Layanan Ojek Online (OJOL) semakin semarak di Kota Pontianak dan beberapa daerah di Kalbar. Tidak dapat dipungkiri  bahwa  Kemajuan teknologi informasi menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai  aktifitas kesehariannya.

Kemajuan  teknologi itu  di manfaatkan  oleh para penyedia jasa  transportasi online yang sangat membantu masyarakat  dan  sekaligus  membantu  pemerintah  dalam memberikan akses  pada masyarakat  dalam rangka memenuhi kebutuhannya.

BACA JUGA : Dies Natalis ke 67, IPDN Kampus Kalbar Gelar Lombat Debat

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai driver ojek online belum mendapatkan payung hukum yang jelas dan spesifik dari pihak penyedia layanan.

“Angkutan dari ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan juga membuka peluang kerja, namun belum ada payung hukumnya,” kata Dr. Herman Hofi Munawar, Kamis 15 Maret 2023.

Ia mengatakan, ada beberapa  aspek  yang harus menjadi  perhatian pemerintah  daerah yaitu, pihak  yang bertanggung  jawab apabila  terjadi  kecelakaan baik  driver maupun penumpangnya. Perlu adanya  jaminan pada pengemudi ojol  dan penumpang nya.

BACA JUGA : Soroti Kasus Pengeroyokan Dosen Berujung Damai, Herman Hofi Desak Poltekkes Pontianak Evaluasi Internal Penyebabnya

Pemerintah Daerah hendaknya melakukan  analisis  dan menyikapi masalah yang di alami  ojol. Tentu  saja  dalam hal ini perlu adanya  regulasi  daerah (PERDA)  yang menjadi payung hukum bagi perusahaan aplikasi transportasi online Driver ojol.

“Dalam perkembangannya Pemerintah Daerah  dan DPRD harusnya mencari formula yang tepat untuk mengatur ojol dalam pelayanan dibidang transportasi. Peraturan Menteri 12 tahun 2019 yg dijadikan acuan sebagai regulasi sementara yang digunakan sampai saat ini, regulasi  itu perlu dipertegas   dalam peraturan  daerah,” ujarnya”.

Untuk itulah, Ia mendesak agar Pemerintah Daerah  segera menerbitkan payung hukum untuk melindungi driver ojek online.***

  • Bagikan