Gugatan PT APL Dikabulkan PN Sanggau, Herman Hofi : Rudi Divonis Ganti Rugi Rp9 Miliar Lebih

  • Bagikan
Kuasa hukum PT APL saat di Pengadilan Negeri Sangga. Foto : Andi Haryadi

AKAI NEWS – Pengadilan Negeri Sanggau pada Rabu 8 Maret 2023 akhirnya memutus perkara perdata antara PT. Agro Plankan Lestari (APL) yang menggugat Rudi melakukan perbuatan melawan hukum karena mengklaim tanah yang dikuasai PT APL.

Dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Sanggau, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT APL untuk sebagian.

“Hakim juga menyatakan bahwa penggugat dalam hal ini adalah PT APL sebagai pemilik sah atas lahan atas perkara aquo berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor 17 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak PT APL dengan surat ukur nomor 01/Seberang Kapuas/2009 dan SHGU nomor 19 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak PT APL surat ukur nomor 02/Seberang Kapuas/2009,” kata Penasihat hukum PT APL Herman Hofi Munawar saat membacakan putusan PN Sanggau, Kamis 8 Maret 2023.

  • Bagikan